Teken MoU Dengan Kemenkumham Provinsi Maluku, Pemda Maluku Tengah Perkuat Sistem Hukum Daerah
https://www.malukuchannelonline.com/2025/04/teken-mou-dengan-kemenkumham-provinsi.html
MASOHI, MALUKU CHANNEL ONLINE - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam Upaya memperkuat Pembangunan Hukum di Daerah, maka diadakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku pada, Kamis (13/03/2025). Yang Bertempat dilantai II Ruang Kerja Bupati Maluku Tengah.
Turut Hadir dalam Kegiatan ini adalah Bupati Maluku Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku, Bupati Maluku Tengah, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Perangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Maluku Tengah dan Kepala Rutan Masohi.
Dalam Pantauan Media ini, Terlihat Bupati Kabupaten Maluku Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku melakukan Penandatangan MoU.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Zulkarnain Amir menyampaikan bahwa, Koordinasi ini menjadi Bagian dari Upaya bersama dalam membangun Sistem Hukum yang lebih Terstruktur serta Sinkronisasi Tugas dan Fungsi antara Kemenkumham dan Pemda Maluku Tengah diharapkan dapat meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Pemerintahan Daerah, Terutama dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Berlandaskan Asas Kepastian Hukum dan Kemanfaatan bagi Masyarakat.
"Penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan Langkah Strategis dalam Rangka meningkatkan Kualitas Pelayanan Hukum bagi Masyarakat Kabupaten Maluku Tengah. Untuk itu, dengan Adanya Kerjasama ini, kita akan lebih Siap dalam memberikan Pelayanan Administrasi Hukum, seperti Layanan Fidusia, Kewarganegaraan, Kenotariatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Partai Politik, Apostille atau Legalisasi Dokumen Negara dan berbagai Layanan Hukum lainnya yang dibutuhkan oleh Masyarakat," ungkapnya.
Zulkarnain Awat Amir, Bupati Maluku Tengah dalam tambahannya, mengatakan bahwa Kerjasama ini juga Bertujuan untuk mempersiapkan Sistem Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual, baik Komunal maupun Personal serta meningkatkan Perlindungan dan Penegakan Hukum Terkait Kekayaan Intelektual di Daerah kita. Ini adalah Langkah Penting dalam melindungi Karya-karya Masyarakat Maluku Tengah agar memiliki Nilai Hukum dan Manfaat Ekonomi yang lebih besar.
Tak hanya itu, melalui Kesepahaman ini, kita juga akan memperkuat Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Selaras dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih Tinggi, termasuk menjunjung Tinggi Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, Kebijakan Daerah yang dihasilkan akan lebih Berkualitas dan memberikan Kepastian Hukum bagi seluruh Masyarakat.
"Saya juga Mengapresiasi Program Peningkatan Literasi Hukum, Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum serta Jaringan Dokumentasi Hukum yang akan semakin memperkuat Pemahaman Masyarakat terhadap Hukum. Masyarakat yang Sadar Hukum adalah Pilar Penting dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan Berkeadilan," ujarnya.
Zulkarnain Awat Amir, mengatakan bahwa Momentum dihari ini Sejalan dengan Semangat Maluku Tengah Bangkit. Bangkit dalam memperkuat Supremasi Hukum, Bangkit dalam membangun Kesadaran Masyarakat terhadap Hak dan Kewajibannya serta Bangkit dalam mendorong Kebijakan yang Berpihak pada Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat.
Saya juga menyambut baik Kegiatan Penyuluhan Hukum yang akan diberikan kepada para Kepala Pemerintah Negeri. Para Pemimpin Negeri memiliki Peran Strategis dalam Mengedukasi Masyarakat dan memastikan bahwa, Prinsip-prinsip Hukum diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari. Oleh karena itu, saya berharap Kegiatan ini dapat menjadi Langkah Awal yang baik dalam membangun Budaya Hukum yang Kuat di Maluku Tengah.
"Semoga dengan Adanya Nota Kesepahaman ini, kita dapat memberikan Pelayanan Hukum yang lebih baik bagi Masyarakat serta mewujudkan Maluku Tengah yang Berdaya Saing, Sejahtera, Rukun dan Damai," tutupnya. (MCJ)