Loading...

Pemda SBT Fasilitas Warga Bati Dengan SKK Migas

BULA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Aspirasi Warga Bati Kecamatan Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) direspon SKK Migas dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. 

Hal itu ditunjukkan dengan Kedatangan Tim dari SKK Migas dan Staf dari Dinas Pertambangan Provinsi Maluku di Bula, Kamis (20/10/2022).

Kedatangan Tim tersebut untuk bertemu Perwakilan Warga Bati, guna menyelesaikan masalah yang terjadi, menyusul Aktivitas Eksplorasi Seismic Migas disekitar Pemukiman Warga Bati.

Pertemuan SKK Migas dan Staf Dinas Pertambangan Provinsi Maluku dengan Tim Kuasa Hukum Warga Bati yang difasilitasi Pemerintah SBT pun digelar diruang Sekretariat Saerah SBT, Jumat kemarin.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Djafar Kwairumaratu, Kepala Kejari SBT Muhammad Ilham, Kapolres SBT AKBP. Agus Joko Nugroho, sejumlah Pimpinan OPD, serta Camat dan Raja Kiandarat. 

Kuasa Hukum Warga Bati, Irwan Mansur ketika dikonfirmasi mengatakan, saat Pertemuan tersebut, pihak kembali mempertegas tuntutan Warga Bati, agar pihak Perusahaan membayar Denda Adat sebesar Rp.1,5 Milyar.

"Kami tetap pada tuntutan Denda Adat yang telah kami Ajukan secara tertulis kepada PT. BGP dan BALAM sebesar 1,5 M," tulis Irwan Mansur Melalui Seluler, pekan kemarin. 

Selain itu juga disepakati beberapa Poin, diantaranya pihak Perusahaan tetap beroperasi demi Kepentingan dan Kemajuan Daerah. 

"Tapi ada Batas Wilayah Hutan Adat yang kami minta Perusahaan tidak berorasi dibatas tersebut, "ungkapnya.

Irwan Mansur mengatakan, hal itu akan diperkuat dengan Surat yang dibuat bersama Pemerintah Negeri Kiandarat tentang Hak Ulayat pada Batas tersebut, selanjutnya diserahkan kepada pihak Perusahaan. (***)
Seram Bagian Timur 1647783099455322838

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC