Loading...

Ikuti Forum Lintas OPD Tahun 2022, Ini Harapan DPRD Kota Tual

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Salah satu Fungsi yang dimiliki oleh DPRD adalah Fungsi Pembentukan Perda, yaitu Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota setelah Memperoleh Persetujuan bersama dari DPRD.

Terutama pada Peraturan Daerah yang berkaitan dengan PAD, Perencanaan Pembangunan atau RPJMD dan Tata Ruang.

Berbagai Rancangan Perda tersebut harus di Bahas bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Dalam Perda tertentu yang telah Mengatur APBD, Perubahan pada APBD, Pertanggungjawaban dari Pelaksanaan APBD, Retribusi Daerah serta Tata Ruang, Pajak Daerah, akan ditetapkan setelah Melalui Tahap Evaluasi dari Pemerintah Pusat yaitu Menteri dalam Negeri untuk provinsi, serta Gubernur untuk Kabupaten maupun Kota.

Tujuan dari adanya Evaluasi ini yaitu untuk Terwujudnya Keserasian antara Kebijakan 
Daerah serta Kebijakan Nasional.

Kajian mengenai Keserasian antara Kepentingan Publik serta Kepentingan Aparatur sangat Penting untuk Mengetahui sejauh mana Peraturan Daerah itu tidak Bertentangan dengan Kepentingan Umum, Peraturan Daerah lainnya Ataupun Peraturan yang lebih tinggi.

Setelah itu, Kepala Daerah bisa menetapkan Rancangan Perda menjadi Peraturan Daerah yang mana Dokumen Perda akan disampaikan pada Menteri dalam Negeri untuk Perda Provinsi, sedangkan Perda Kabupaten/Kota akan
disampaikan ke Gubernur sebagai Keperluan Klarifikasi.

Peran dari DPRD dalam Perencanaan Pembangunan Daerah cukup besar serta 
Dominan. Dimulai dari Pembuatan Peraturan Daerah mengenai Pola Dasar Pembangunan Daerah.

Kemudian Program tahunan yang terdapat pada APBD yang harus Memperoleh Persetujuan dari DPRD terlebih dahulu.

Sebuah Proyek tidak akan bisa masuk ke APBD jika DPRD merasa keberatan. Sebelum menyusun APBD, DPRD terlebih akan Mengadakan Kunjungan pada daerah-daerah guna Menyerap Aspirasi dari Masyarakat untuk dijadikan Bekal di dalam Pembahasan bersama Kepala Daerah.

Kepala Daerah serta DPRD sebagai Pengarah dalam Pembangunan serta sebagai Pelaksana dalam Kehidupan Berbangsa serta bernegara, harus Mengejawantahkan Perannya lewat Penggalian, Pembinaan, serta Pengembangan segenap Potensi di Daerahnya agar bisa membuatnya sebagai Modal Dasar serta Memperhitungkannya dalam Penentuan Strategi serta arah Pembangunan Daerah.

Selain berperan besar dalam Perencanaan Daerah, DPRD juga Memiliki Peran yang Signifikan dalam Mengevaluasi Pembangunan Daerah untuk menentukan nilai maupun Pentingnya suatu Kegiatan, Program, atau Kebijakan.

Menurut Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Evaluasi adalah Rangkaian Kegiatan untuk Membandingkan Realisasi Masukan atau Input, Keluaran atau Output, serta hasil atau Outcome pada Rencana serta Standar yang sudah ditetapkan.

Tujuan dari Evaluasi adalah untuk Melihat Tingkat dari Keberhasilan dalam Pengelolaan Kegiatan.

Melalui Kajian pada Manajemen serta Output Pelaksanaannya dan Permasalahan yang dihadapi, DPRD akan Memiliki Bahan guna Mengevaluasi Kinerja Program atau Kegiatan berikutnya.

Oleh karena itu, Evaluasi dari DPRD sangat 
Penting dalam Kaitannya pada Pembangunan Daerah.

Dengan demikian, dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Anggota DPRD tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangannya khususnya Mengenai Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Penegasan tersebut disampaikan, Ishak Nuhuyanan ketika dikonfirmasi Media ini disela-sela Pembukaan Forum Lintas OPD Lingkup Pemerintah Kota Tual yang berlangsung di Aula kantor Walikota Tual, Selasa (08/03/2022).

Kegiatan yang digagas oleh Bappeda Kota Tual ini juga diikuti oleh Anggota DPRD Kota Tual antara lain: Hasan Syarifudin Borut, Ali Mardana, Bakri M. Zein Matdoan, Jacob Silubun, Zainal Abidin Kabalmay, Bahrawi Raharusun dan Aisa Renhoat.

Nuhuyanan berharap, agar Forum ini dapat Menghasilkan Keputusan yang benar-benar sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Daerah 2018 - 2023. sehingga, pada saat Musrenbang dapat dibuat Perencanaan untuk Kota Tual yang lebih baik lagi. (MCS)
Tual 3026780950591802136

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC