Loading...

Dishub Kota Tual Akan Tertibkan Polisi Tidur di Seluruh Jalanan Hotmix

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Jalan adalah Prasarana Transportasi Darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.

Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Transportasi merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita. Transportasi adalah suatu kegiatan untuk memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dan fasilitas yang digunakan untuk memindahkannya.

Perpindahan atau pergerakan manusia merupakan hal yang penting dipikirkan khususnya di daerah perkotaan, sedangkan angkutan barang sangat penting untuk menunjang perekonomian.

Transportasi mempunyai karakteristik dan atribut yang menunjukkan arti dan fungsi 
spesifiknya.

Fungsi utamanya adalah untuk menghubungkan manusia dengan tata guna lahan. Pada kenyataannya, terutama di kota-kota besar.

Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual, Usman Borut ketika Tatap Muka bersama Masyarakat dalam jaring Aspirasi oleh Anggota DPRD Kota Tual, Jacob Silubun saat menggelar Reses Kesatu Tahun Persidangan 2022 yang dipusatkan di Kompleks Evav Residence Un Pantai, Rabu (02/03/2022).

Borut, memberi contoh seperti pelaksanaan Road Race dan pesta kawin, hal ini tentu saja mengganggu kepentingan umum dan tidak sesuai dengan tujuan jalan yang diatur dalam pasal 3 UU No 38 Tahun 2004, dengan demikian timbul masalah dalam hal pelaksanaan penegakan hukum karena dalam pelaksanaannya sulit diterapkan sebagai akibat terdapatnya budaya hukum masyarakat.

"Hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang sampai penegakan tersebut dapat langsung ditegakkan, akan tetapi menyangkut penghambat laju kendaraan seperti Pemasangan Polisi Tidur di Badan Jalan tidak dapat dibenarkan sebab membahayakan Keselamatan penggemudi dan kendaraan bermotor serta pengguna jalan yang lain," ungkap Borut.

Saat ini Polisi Tidur kian banyak dijumpai di ruas-ruas jalan umum. Tidak hanya dilingkungan perumahan ataupun gang-gang, Polisi Tidur kerap ditemukan di jalan-jalan raya.

Pemasangan Polisi Tidur itu tentunya bukan sebagai aksesori jalan, melainkan untuk menghambat laju kendaraan. Konon, harapan dari pembuat sarana tersebut dapat digunakan untuk menghindari kecelakaan, akan tetapi fakta dilapangan justru sebaliknya, telah banyak aduan dan keluhan Masyarakat yang masuk ke Dishub Kota Tual untuk segera menertibkannya sebab sudah sangat meresahkan.

"Pada kesempatan Reses tersebut Borut berharap, kerjasama dari RT/RW dilingkungan masing-masing sebab merekalah ujung tombak Pemerintah paling bawah sehingga ketika mengetahui ada warga yang hendak memasang palang jalan agar segera berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memberi pengertian kepada warganya bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan," tutup Borut. (MCS)
Tual 3060051301902875619

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC