Loading...

Jika Sudah Setahun Beroperasi Dinas Perindag Kota Tual Akan Tera Meteran Pertashop

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tual, Darnawati Amir saat dikonfirmasi Media ini Lewat Ponsel, Selasa (25/01/2022).

Pertashop (Pertamina Shop) adalah Outlet Penjualan Pertamina Berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan Konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan Produk Ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan Pelayanan Produk Ritel Pertamina.

Seperti diketahui Pertashop Pertamina adalah Lembaga Penyalur Resmi Berskala Kecil dari Pertamina, bertujuan untuk melayani Kebutuhan Konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG (Non Subsidi), dan Produk Ritel Pertamina lainnya.

"Melalui Bisnis Pertashop, Pertamina menargetkan untuk membangun 10.000 Outlet Jaringan distribusi BBM Ritel yang tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia," ungkap Darnawati.

Berdasarkan laman Resmi Perusahaan, Pertamina membeberkan beberapa Keuntungan membuka Bisnis Pertashop Pertamina.

Mulai dari kerja sama yang menguntungkan, Modal Usaha yang kecil, Jaminan Ketersediaan, takaran dan Kualitas BBM.

Selanjutnya, lahan yang diperlukan tidak terlalu luas, Perizinan Usaha yang sederhana dan ketersediaan Bright Gas dan Pelumas Pertamina. ada beberapa keuntungan jika membuka Bisnis Pertashop Pertamina.

Mulai dari kerja sama yang menguntungkan, Modal Usaha yang kecil, Jaminan Ketersediaan, Takaran dan Kualitas BBM.
Selanjutnya, lahan yang diperlukan tidak terlalu luas, Perizinan Usaha yang sederhana dan ketersediaan Bright Gas dan Pelumas Pertamina.

"Khusus untuk Kota Tual sendiri saat ini sudah ada 5 Unit Usaha Pertashop yang terdaftar Resmi pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sedangkan Dinas Perindag sendiri melalui UPTD Meteorologi hanya bertugas untuk memastikan Meterannya sesuai dengan Pabrikan yang disegel, dan khusus untuk 5 Unit yang ada di Kota Tual belum bisa di Tera Meterannya sebab baru Memulai Usaha dan sesuai Peraturan maka Satu Tahun Pemakaian baru bisa di Kir/Tera," tutup Darnawati. (MCS)
Tual 3617141816987883795

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC