Loading...

Dikuras Isi ATM, Polwan Polisikan Pacarnya

Ilustrasi
AMBON, Malukuchannel – Brigpol R.A.T (34 tahun), seorang Polisi Wanita (Polwan), yang bertugas di Polwitabes Jakarta, yang berniat menghabiskan liburannya di kota Ambon, malah mengalami insiden tak mengenakan.

Pasalnya Polwan cantik ini, dikuras isi ATM oleh pacarnya sendiri  R.R.A (30 tahun).

Informasi yang dihimpun MALUKUCHANNEL.COM dari laporan polisi di ruangan Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Jumat (09/03/2018), menjelaskan kasus pencurian yang dialami Pelapor terjadi Sabtu (10/02/2018), sekitar pukul 09.06 WIT.

Kejadian berawal ketika pelapor yang saat itu sedang cuti tugas bertemu  dengan terlapor yang tak lain adalah pacar pelapor, Sabtu (10/02/2018).

Terlapor kemudian meminjam sepeda motor pelapor untuk pergi kerumah terlapor yang beralamat di Halong Atas, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon.

Saat meminjamkan sepeda motor miliknya, pelapor yang lupa mengambil ATM miliknya yang ditaruh di dalam bagasi motor miliknya itu, secara diam-diam ternyata telah diambil oleh terlapor.

Berhasil mengambil ATM Bank BRI milik pelapor, terlapor kemudian diduga menggasak uang tunai sebesar Rp 4.400.000 (Empat juta empat ratus ribu rupiah) yang ada di rekening pelapor. Selang beberapa hari setelah menggasak sejumlah uang dari ATM pelapor, terlapor kemudian mendatangi rumah pelapor yang berlamat di Kudamati Farmasi Atas,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dengan maksud ingin mengembalikan sepeda motor yang dipinjam oleh terlapor.

Kasus pencurian yang dilakukan oleh kekasihnya itu, baru diketahui oleh Pelapor,setelah ingin melakukan penarikan sejumlah uang di Anjungan Tunai Mandiri salah satu Bank Nasional di Kota Ambon.

Saat melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM-nya, pelapor pun kaget bukan kepalang saat mengetahui saldo tabungannya berkurang sekitar Rp 4.400.000.

Pelapor yang curiga uangnya dikuras oleh pacarnya, akhirnya mendatangi Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Kamis (08/03/2018) sekitar pukul 13.00 WIT dan melaporkan kasus pencurian uang yang dilakukan oleh terlapor Rendi Revano Ahuluheluw.

Laporan kasus pencurian yang tersebut teregister dengan laporan polisi, nomor: LP/140/III/2018/Maluku/Res Ambon.

Tindak pidana pencurian tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUH Pidana, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus pencurian ini masih dalam lidik Polres P.Ambon dan Pp. Lease

Sementara itu, pelapor Brigpol R.A.T, yang dikonfirmasi Media ini melalui telephone selulernya, Jumat (08/03/2018), membenarkan kasus yang dilaporkannya ke Mapolres P.Ambon itu. (MC) 
Hukrim 7616853653340689299

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC