KPU Maluku Terima Surat Bentuk Badan Penyelenggara
https://www.malukuchannelonline.com/2016/06/kpu-maluku-terima-surat-bentuk-badan.html
Ambon, Maluku Channel.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah
menerima surat edaran dari KPU Pusat untuk membentuk badan penyelenggara ad
hock meliputi panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan
(PPK) Pilkada serentak kedua 15 Februari 2017.
“Surat
edaran tersebut menjadi petunjuk bagi KPU empat kabupaten dan
satu kota di Maluku menyelenggarakan Pilkada 2017,” kata Ketua KPU Maluku, Musa
Toekan di Ambon, Sabtu.18/6 pekan kemarin.
Surat
edaran tersebut menjadi pedoman untuk merekrut PPS maupun PPK sesuai jadwal
harus dilaksanakan sebelum 21 Juni 2016.
“Jadi
sambil menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dirampungkan, maka surat
edaran KPU Pusat menjadi pedoman pengrekrutmen PPS maupun PPK,” ujar Musa.
Apalagi,
dari segi teknis suirat edaran tersebut tidak banyak berubah dan masih mengacu
kepada PKPU Pilkada 2015.
“Terlihat
tidak ada perubahan substansial dari Pilkada 2015 sehingga PKPU sebelumnya
masih relevan,” tandas Musa.
Sebelumnya,
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pembentukan PPS maupun PPK belum
dapat dimasukkan dalam PKPU karena revisi UU Pilkada belum selesai
diharmonisasi oleh pemerintah.
“Pembentukan
PPS maupun PPK belum bisa kami masukkan di PKPU,” katanya.
Karena
itu, dikeluarkan surat edaran, terkait perubahan PKPU. Sambil menunggu UU
diundangkan,”tegasnya.
Pilkada
serentak kelompok kedua di Maluku pada 15 Februari 2017 meliputi Kota Ambon
serta kabupaten Maluku Tengah, Buru, Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku
Tenggara Barat(MTB).
Sebelumnya,
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi
kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru
Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sedangkan,
Pilkada serentak kelompok ketiga dijadwalkan Juni 2018 yakni Bupati Maluku Tenggara
dan Wali Kota Tual yang masa jabatan masing - masing berakhir pada 31 Oktober
2018 serta Pilkada Maluku dengan Gubernur, Said Assagaff dan Wagub, Zeth
Sahuburua berakhir pada 10 Maret 2019.