Dua Pansus Dibentuk, DPRD Kabupaten Malteng Percepat Pembahasan LKPJ dan Tatib
https://www.malukuchannelonline.com/2026/08/dua-pansus-dibentuk-dprd-kabupaten.html
MASOHI, MALUKU CHANNEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti agenda kelembagaan yang dinilai penting bagi pelaksanaan fungsi pengawasan dan tata kerja DPRD.
Pembentukan dua pansus tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Malteng, Senin (20/04/2026). Masing-masing pansus akan menangani pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 serta revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2024 - 2029.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Malteng, Hery Men Carl Haurissa, dan dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Malteng.
Untuk Pansus LKPJ, DPRD menunjuk M. Nafiz Amahoru sebagai ketua. Sementara Pansus Revisi Tatib dipercayakan kepada Musriadin Labahawa. Keduanya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Amahoru mengatakan, Pansus LKPJ harus bekerja secara efektif mengingat waktu pembahasan yang tersedia cukup terbatas. Dari ketentuan waktu maksimal 30 hari, pansus saat ini hanya memiliki sekitar 18 hari untuk menelaah dan menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara menyeluruh dengan terlebih dahulu mempelajari dokumen LKPJ sebelum masuk pada pembahasan setiap item.
"Mulai besok kami perintahkan seluruh anggota Pansus menggelar rapat perdana. Kami akan dudukkan terlebih dahulu dokumen LKPJ, kemudian membahasnya secara mendalam per item," ungkap Nafiz.
Ia memastikan pansus akan memaksimalkan waktu yang tersedia sehingga hasil pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal. Selanjutnya, hasil kerja Pansus LKPJ akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD untuk mendapatkan keputusan lembaga.
Disisi lain, Labahawa menjelaskan bahwa revisi Tatib DPRD dilakukan sebagai bagian dari upaya menyesuaikan aturan internal dengan kebutuhan dan dinamika pelaksanaan tugas anggota dewan dilapangan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah pengaturan waktu pelaksanaan reses. Menurut Labahawa, aturan yang ada perlu dibuat lebih fleksibel agar anggota DPRD dapat menyesuaikan agenda penyerapan aspirasi dengan kondisi masyarakat dimasing-masing daerah pemilihan.
"Semangat revisi ini adalah penyesuaian. Ada pasal-pasal penting yang perlu dievaluasi, salah satunya waktu reses agar lebih fleksibel menyesuaikan kondisi di daerah pemilihan masing-masing," ujar Musriadin.
Ia menilai pelaksanaan reses selama ini masih cenderung mengikuti ketentuan waktu pada awal maupun akhir masa sidang. Padahal, kebutuhan masyarakat dan dinamika di daerah pemilihan tidak selalu berlangsung sesuai dengan jadwal tersebut.
Karena itu, revisi Tatib diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih adaptif bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi dan menyerap aspirasi masyarakat.
Kedua Pansus dijadwalkan menggelar rapat perdana, Selasa (21/04/2026) untuk mulai menyusun agenda dan pembagian tugas pembahasan. (Patek)