Loading...

Berdasarkan SK DPP PAN, Murniati Ditunjuk Gantikan Kudus Tehuayo Sebagai Anggota DPRD Malteng

MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor PAN/Kpts/KU-SJ/347/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno. Murniati Agus Saleh ditunjuk menggantikan M. Kudus Tehuayo sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua POK DPW PAN Maluku. M. Tahir Karepesina, saat melakukan Konferensi Pers pada, Rabu (12/10/2022). yang bertempat digedung DPRD Malteng.

M. Tahir Karepesina mengatakan bahwa, Kami setelah menerima Surat Putusan Mahkama Partai dan SK PAW Anggota DPRD Malteng atas nama M. Kudus Tehuayo. 

Mewakili DPD PAN Maluku langsung menindaklanjutinya dengan menyampaikan SK tersebut ke DPD PAN Malteng, Ketua DPRD Malteng, KPUD Malteng dan Pejabat (Pj) Bupati Malteng, untuk seterusnya diproses PAW kepada Saudaraku Ny. Nurmiati La Abusaleh.

Ditegaskan, setelah DPD PAN Malteng  menerima SK PAW dari DPP PAN terhadap Saudaraku M. Kudus Tehuayo, maka sesuai Amanat SK PAW antara M. Kudus Tehuayo dengan Ny. Nurmiati La Abusaleh paling lambat harus tuntas dalam dua pekan mendatang.

"Karena DPP PAN dalam SK-nya telah Menginstruksikan agar DPW PAN Maluku maupun DPD PAN Malteng agar mengawal Proses Eksekusi PAW dapat berjalan lancar tanpa ada Intrik Politik yang lain. DPW PAN Maluku tentu bertanggungjawab untuk mengawal Proses ini sampai tunta," ungkapnya.

Dirinya berharap, agar Anggota DPRD Malteng dari PAN, M. Kudus Tehuayo yang juga sebagai Termohon dalam Kasus Perselisihan Hasil Pileg 2019, harus Berjiwa Besar menerima SK PAW, dan termasuk DPW Maluku maupun DPD PAN Malteng. Sebab jika tidak, maka Konsekuensi Logis berupa Pencabutan KTA PAN tetap akan berlaku.

Kudus Tehuayo selaku pihak Termohon harus menerima Keputusan DPP PAN dengan Jiwa Besar. Tidak ada Rekayasa, SK DPP PAN Asli, dan sampai kita Berani Menggelar Konferensi Pers.

"Karena itu, Arahan DPP. Sebab kita tidak melaksanakan Keputusan ini maka Jelas akan di Evaluasi sampai dengan Pencabutan KTA sebagai Pengurus Partai,” ujarnya.

Untuk itu, kepada Pimpinan DPRD Malteng, Karepesina meminta agar Pimpinan dengan cepat dapat Merespon SK PAW yang sudah dikeluarkan DPP PAN, agar semua Proses PAW kepada Saudaraku Ny. Nurmiati sebagaimana SK DPP PAN dapat secepatnya dilakukan Proses Pelantikan.

"Kami akan Mengawal Proses ini sampai tuntas, Rekan-rekan Media juga dapat Mengawal Proses ini, dan Harapan Kami Pimpinan DPRD Malteng dapat dengan cepat Menindaklanjuti SK DPP PAN agar seluruh Proses dapat dipastikan Berjalan dengan cepat," tutupnya. (MCJ)
Malteng 3747393678452152022

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC