Loading...

FKPRM Jatim Diminta Membantu Mewartakan Keberadaan dan Tupoksi Dewan Pers di Media Massa

SURABAYA, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Mohon disampaikan ke teman-teman Pers bahwa keberadaan Dewan Pers berdasarkan UU dan SK dari Presiden.

Demikian isi pesan WhatsApp yang disampaikan, Asep Setiawan selaku Anggota Dewan Pers, pada 28 Juni 2021 kepada Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur (Jatim).

Surat tertanggal pada 23 Juni 2021, yang di tandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dengan nomor: 495/DP/K/VI/2021, Perihal Edaran dan Fungsi Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. tentang Pers ditujukan kepada anggota masyarakat, pimpinan dan penyelenggara pemerintahan dan lembaga non pemerintah lainnya.

Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan
Selama ini banyak masyarakat di Indonesia tidak mengetahui Peran dan Tugas Dewan Pers sehingga keberadaan dan Tupoksinya terus diwartakan lewat berbagai saluran yang Resmi dan memiliki jutaan pembaca di seluruh Indonesia.
 
Ada sepuluh butir Tugas dan Fungsi Dewan Pers yang di paparkan dalam surat tanpa lampiran dan tembusan tersebut.

Ketua FKPRM Jatim, Agung Santoso

"Tolong ya... Pak Agung disampaikan Informasi tersebut kepada Rekan-Rekan Media," ungkap Asep saat dihubungi lewat telepon selulernya. (MCS)

Nasional 7860600570893019533

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC