Loading...

Walikota Tual Minta Polisi Mengusut dan Memproses Hukum Oknum Pelaku Pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual

Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si
TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Oknum Pelaku Pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual harus diproses hukum, Agar ada efek jerah, karena Koordinator Lapangan (Korlap) yang memasukan izin Demo di Polres Tual orang lain, sementara oknum pelaku pengrusakan adalah orang lain.

Hal itu dikatakan Walikota Tual ketika diminta tanggapannya dalam aksi demonstrasi penolakan Undang–Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Minggu kemarin.

"Jadi nanti dalam proses pemeriksaan akan terungkap modus aksi itu. Walikota Tual sangat menyesalkan dan mengutuk perilaku Oknum Mahasiswa yang melakukan pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual, sebab sebagai golongan Intelektual/Terpelajar di Kota Tual yang dijuluki Kota Maren dan Beradat seharusnya aksi anarkis itu tidak perlu terjadi. Siapa saja boleh berpendapat, tapi tidak untuk anarkis," ujarnya.

Kata Rahayaan, palu sidang DPR sudah diketuk, sebagai tanda Undang–Undang sudah disahkan, sehingga kalau ada warga Negara yang tidak puas, dipersilahkan mengajukan gugatan ke Lembaga Peradilan.

"Palu sudah jatuh sesuai ketentuan maka 40 hari sejak diketok dan tak ada gugatan hukum dari warga maka dengan sendirinya Undang–Undang akan berlaku, sedangkan bagi yang tak puas, Negara telah menyiapkan Lembaga Peradilan silahkan tempuh jalur hukum, tidak mungkin ada Negara dalam Negara," sesalnya.

Terkait permintaan para pendemo agar Walikota Tual, harus menandatangani petisi penolakan Undang–Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Rahayaan menegaskan dirinya tidak akan melaksanakan hal itu, sebab sebagai Kepala Pemerintahan Daerah tetap taat dan tunduk kepada Pemerintah Pusat.

Saya tidak akan tanda tangan itu terlalu kerdil kalau saya tanda tangan saya bukan anak kecil atau jalanan, saya Kepala Daerah, hirarki Pemerintahan dari pusat sampai ke daerah sudah jelas, hari ini palu jatuh di pusat, saya tunduk dan taati, materi dan Undang–Undang Omnibus Law saja saya belum pelajari, bagaimana mungkin saya mau tanda tangan sesuatu yang belum diketahui.

Kalau saya Anggota DPR dari PKS mungkin saya tanda tangan penolakan sebab menjadi wakil rakyat di Lembaga Politik, tapi saya ini orang Pemerintahan, Presiden RI sudah keluarkan pernyataan resmi, maka kami tunduk kepada Pimpinan Pemerintahan yang ada di pusat," tegasnya.

Walikota minta Ketegasan aparat penegak Hukum mengusut Tuntas kasus ini agar oknum pelaku pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual harus diproses dan ditindak tegas agar menjadi efek jera sehingga aset Daerah/Negara yang rusak tidak menjadi beban keuangan Daerah.

Sudah jelas ini melanggar hukum, maka harus diproses secara hukum, kalau ini dibiarkan, maka esok akan terulang lagi, dan berapa banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk pengadaan barang di DPRD Kota Tual. (MCS)

Tual 2584238848662841952

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC