Loading...

Tuasikal Lantik 9 KPN di Kabupaten Malteng

Prosesi Pelantikan Sebanyak Sembilan Kepala Desa/Kepala PemNeg di Kab. Malteng
MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Hi. Tuasikal Abua,SH melantik dan mengambil sumpah sebanyak sembilan Kepala Desa/Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) di Kabupaten Malteng, Sabtu (30/05/2020).

Pelantikan ini berlangsung di Baileo Soekarno, Masohi. Mereka yang dilantik, lima diantaranya adalah KPN Definitif dan empat lainnya adalah Pejabat KPN.

Kelima KPN Definitif dan empat Pejabat KPN yang diambil sumpah jabatan diantaranya:

1. Ronny Corneles Amrosila sebagai KPN Negeri Watludan
2. Adolf Sinmiasa, sebagai KPN Kokroman
3. Rony Willem Karesina, sebagai KPN Wotay
4. Julius Lasamahu sebagai KPN Liang Awaia
5. Sarjan Tehuayo sebagai KPN Yaputih
6. Denun Wally, sebagai penjabat KPN Horale
7. Rivi Ramli Nukuhehe sebagai penjabat KPN Seith
8. La Alwi, penjabat KPN Administratif Gale-Gale
9. Salmon Jhony Kolohuwey sebagai penjabat KPN Herlau

Tuasikal Abua dalam sambutannya mengajak Kepala Pemerintahan Negeri dan Penjabat Negeri untuk bergerak cepat membangun negeri. Terutama dalam mewujudkan pembangunan di lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Harus bergerak cepat untuk mewujudkan pembangunan di negeri, demi kesejahteraan masyarakat," kata Bupati.

Bupati berharap kepada para KPN yang telah dilantik, harus bisa membuktikan kemampuannya dalam membangun negeri.

"Buktikan kalau kerja nyata saudara-saudara bisa membuat perubahan yang signifikan demi kemajuan dan kesejahteraan negeri masing-masing,” ungkapnya.

Bupati Kab. Maluku Tengah, Hi. Tuasikal Abua,SH 
Selain itu, Tuasikal juga menekankan, pentingnya dalam penyaluran bantuan sosial baik berupa, BLT, BST, Sembako dan PKH yang  harus tepat sasaran. Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, tidak boleh diberikan kepada pihak pemerintahan negeri, Kepala Pemerintah Negeri, perangkat Pemerintah Negeri (PemNeg) dan Saniri Negeri.

"Jadi BLT itu harus tepat sasaran. Baik Kepala Pemerintah Negeri, Perangkat Negeri dan Saniri tidak boleh dapat BLT. Bukan hanya perangkat Negeri, tetapi pensiunan TNI, Polisi dan ASN juga tidak boleh mendapat bantuan sosial tersebut," tegasnya.

Tuasikal juga mengingatakan agar pemberian bantuan tidak boleh dobel kepada penerima. Dalam hal ini, jika warga telah menerima BLT maka yang bersangkutan tidak boleh terima bantuan sosial lain seperti PKH, BST, dan Bansos Sembako.

"Pemerintah harus pastikan penerima bantuan tidak boleh dobol di bantuan sosial lain," tutupnya. (MCO)
Malteng 3952566711382574042

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC