Loading...

Terdakwa Korupsi Dana Pembangunan Puskesmas SBB Divonis Penjara

AMBON, Malukuchannel.com - Majelis hakim tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun terhadap Yohanes Puttileihalat, La Saleh, serta Muhammad Zen Pattimura, tiga terdakwa korupsi dana pembangunan puskesmas Uwen Pantai, Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata ketua majelis hakim Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (15/05/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memvonis terdakwa Yihanes membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp14 juta subsider satu bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa La Saleh dan Muhammad Zen Pattimura masing-masing dihukum membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan namun tidak membayar uang pengganti kepada negara.

Yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Putusan tersebut juga sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejari SBB dikoordinir Djidon Talakua, namun terdakwa Yohanes dan Muhammad Zein melalui penasihat hukumnya Nelson Latuni menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Sedangkan terdakwa La Saleh melalui penasihat hukumnya Abdusukur Kaliki menyatakan menerima putusan majelis hakim.

La Saleh adalah pemilik CV. Sarana Tehnik yang dipercayakan menangani pekerjaan pembangunan puskesmas rawat inap Desa Uwen Pantai, Kabupaten SBB, namun faktanya yang melakukan pekerjaan fisik adalah Yohanes Putilehalat (dalam BAP terpisah) yang menggunakan bendera perusahaan La Hasan.

Terdakwa dalam persidangan sebelumnya juga mengakui kalau surat-surat izin yang berhubungan dengan CV Sarana Tehnik tersebut sebenarnya telah mati dan tidak bisa dipergunakan lagi.

Namun Yohanes Putilehalat dengan tegas mengatakan nanti akan mengurusnya sekaligus menghidupkan kembali surat-surat izin dimaksud.

"Dalam pekerjaan pembangunan puskesmas rawat inap ini benar bahwa terdakwa La Saleh yang mengambil dan mencairkan dana tetapi langsung diambil oleh Yohanes Puttileihalat," tandas Adusukur Kaliki. (MC)
Hukrim 1800699749819358398

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC