Perjanjian Malino Tidak Syaratkan Periodisasi Kepala Daerah
https://www.malukuchannelonline.com/2018/02/perjanjian-malino-tidak-syaratkan.html
AMBON, Malukuchannel.com - Perjanjian Malino yang dibuat para tokoh masyarakat Maluku pasca konflik kemanusiaan tahun 1999 tidak mengisyaratkan periodisasi jabatan kepala daerah bagi seorang gubernur dan wakil gubernur.
"Perjanjian Malino tidak mengatur seorang gubernur wajib menjabat dua periode selama sepuluh tahun, jadi khusus bagi Maluku terkait pemilihan kepala daerah gubernur dan wagub itu diharapkan untuk kombinasi antara Salam dan Sarani atau sebaliknya," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Kamis (22/02/2018).
Dengan demikian, kata dia, tidak ada pembatasan soal periodisasi kepala daerah. "Jadi jangan kita menyampaikan sesuatu yang tidak pada dasar sebenarnya lalu membentuk opini baru lagi," katanya.
"Artinya kalau calon gubernurnya muslim maka pasangan calon wagub Nasrani atau Katolik dan sebaliknya, seperti itu yang diisyaratkan dalam perjanjian tersebut," katanya.
Yang disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Edison Betaubun saat rapat akbar partai di Maluku bahwa bila pasangan Said Assagaff-Andreas Rentanubun (Santun) menang di Pilkada 2018 maka sekretaris daerahnya harus dipegang figur dari Nasrani.
Menurut Melki Frans, jabatan aparat sipil negara itu ada mekanismenya melalui persetujuan Mendagri baru bisa dilaksanakan. "Jadi tidak seperti yang disampaikan Betaubun," katanya.
"Kalaupun ada niat seperti itu dari Santun maka itu merupakan bagian dari sebuah keinginan, tetapi semua harus dikembalikan kepada aturan main yang berlaku dan janganlah dijadikan sebagai objek politik," katanya.
Sebagai ketua komisi A, dirinya meminta agar semua pihak lebih banyak mengedepankan berbagai program kerja lima tahunan lewat visi dan misi yang positif ketimbang persoalan berbau SARA.
Kemudian mencermati fakta ini bahwa tiga pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di pilkada 2018 sudah memenuhi syarat Perjanjian Malino dan mereka patuhi kesepakatan yang telah dibuat para tokoh Maluku di Malino.
"Pasangan Santun itu Said Assagaff-Andre Rentanubun yang merupakan kombinasi Muslim-Katolik, kemudian Murad Ismali-Abas Orno (Baileo) perpaduan Muslim-Nasrani dan pasangan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (Hebat) gabungan Nasrani-Muslim yang sudah tepat," katanya.
Karena itu biarkan rakyat memilih dengan pemikiran mereka yang lebih baik, menggunakan berbagai pertimbangan rasional dan hati nurani untuk menentukan pilihannya.
"Sebagai tim sukses silahkan saja menyeimbangkan apa yang menjadi tujuan atau agenda kerja mereka dan kalau sudah berbuat banyak di Maluku maka beritahukan kepada rakyat biar masyarakat yang menilai dan memilih secara bebas dan berdaulat," katanya. (MC)
"Perjanjian Malino tidak mengatur seorang gubernur wajib menjabat dua periode selama sepuluh tahun, jadi khusus bagi Maluku terkait pemilihan kepala daerah gubernur dan wagub itu diharapkan untuk kombinasi antara Salam dan Sarani atau sebaliknya," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Kamis (22/02/2018).
Dengan demikian, kata dia, tidak ada pembatasan soal periodisasi kepala daerah. "Jadi jangan kita menyampaikan sesuatu yang tidak pada dasar sebenarnya lalu membentuk opini baru lagi," katanya.
"Artinya kalau calon gubernurnya muslim maka pasangan calon wagub Nasrani atau Katolik dan sebaliknya, seperti itu yang diisyaratkan dalam perjanjian tersebut," katanya.
Yang disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Edison Betaubun saat rapat akbar partai di Maluku bahwa bila pasangan Said Assagaff-Andreas Rentanubun (Santun) menang di Pilkada 2018 maka sekretaris daerahnya harus dipegang figur dari Nasrani.
Menurut Melki Frans, jabatan aparat sipil negara itu ada mekanismenya melalui persetujuan Mendagri baru bisa dilaksanakan. "Jadi tidak seperti yang disampaikan Betaubun," katanya.
"Kalaupun ada niat seperti itu dari Santun maka itu merupakan bagian dari sebuah keinginan, tetapi semua harus dikembalikan kepada aturan main yang berlaku dan janganlah dijadikan sebagai objek politik," katanya.
Sebagai ketua komisi A, dirinya meminta agar semua pihak lebih banyak mengedepankan berbagai program kerja lima tahunan lewat visi dan misi yang positif ketimbang persoalan berbau SARA.
Kemudian mencermati fakta ini bahwa tiga pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di pilkada 2018 sudah memenuhi syarat Perjanjian Malino dan mereka patuhi kesepakatan yang telah dibuat para tokoh Maluku di Malino.
"Pasangan Santun itu Said Assagaff-Andre Rentanubun yang merupakan kombinasi Muslim-Katolik, kemudian Murad Ismali-Abas Orno (Baileo) perpaduan Muslim-Nasrani dan pasangan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (Hebat) gabungan Nasrani-Muslim yang sudah tepat," katanya.
Karena itu biarkan rakyat memilih dengan pemikiran mereka yang lebih baik, menggunakan berbagai pertimbangan rasional dan hati nurani untuk menentukan pilihannya.
"Sebagai tim sukses silahkan saja menyeimbangkan apa yang menjadi tujuan atau agenda kerja mereka dan kalau sudah berbuat banyak di Maluku maka beritahukan kepada rakyat biar masyarakat yang menilai dan memilih secara bebas dan berdaulat," katanya. (MC)