Mendagri Setuju Zeth Sahuburua Plt Gubernur Maluku
https://www.malukuchannelonline.com/2018/02/mendagri-setuju-zeth-sahuburua-plt.html
AMBON, Malukuchannel.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyetujui Wagub Maluku, Zeth Sahuburua menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Maluku karena Said Assagaff mengikuti Pilkada 2018.
Gubernur Said di Ambon, Jumat (26/01/2017), Pekan Kemarin mengatakan, Mendagri telah menyetujui Zeth sejak Pekan Lalu.
"Saya kan harus mempersiapkannya sebelum penetapan menjadi calon yang sesuai jadwal KPU 12-13 Februari 2018," ujarnya.
Said yang berpasangan dengan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun jargonnya "SANTUN" mengajukan cuti maupun pengusulan PLT Gubernur Maluku sejak akhir Desember 2017.
Pengusulan ini diatur dalam Peraturan Mendagri No. 74 tahun 2016, tentang pedoman bagi kepala daerah yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, PKPU No. 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur - Wagub, Bupati - Wakil Bupati dan Wali Kota - Wakil Wali Kota.
Sesuai dengan jadwal Pilkada Maluku 2018, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU pada pada 12-13 Februari 2018.
Kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah harus mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.
"Saya juga telah menerima surat Mendagri soal cuti diluar tanggungan negara yang berlaku 15 Februari hingga 23 Juni 2018," tandas Said.
Said - Zeth yang saat Pilkada 2013 dengan jargon "SETIA" dilantik menjadi Gubernur dan Wagub Maluku pada 10 Maret 2014 Pasangan "SANTUN" direkomendasikan Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS masing - masing memiliki enam kursi di DPRD Maluku.
Pasangan Murad Ismael - Barnabas Orno dengan jargon "BAILEO" direkomendasikan PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN dengan keterwakilan 27 dari 45 legislator Maluku.
Sedangkan, pasangan melalui jalur perseorangan, Herman Koedoeboen - Abdulah Vanath dengan jargon "HEBAT" saat ini sedang menjalani verifikasi administrasi perbaikan dukungan tahap kedua oleh KPU Maluku. (MCG)
Gubernur Said di Ambon, Jumat (26/01/2017), Pekan Kemarin mengatakan, Mendagri telah menyetujui Zeth sejak Pekan Lalu.
"Saya kan harus mempersiapkannya sebelum penetapan menjadi calon yang sesuai jadwal KPU 12-13 Februari 2018," ujarnya.
Said yang berpasangan dengan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun jargonnya "SANTUN" mengajukan cuti maupun pengusulan PLT Gubernur Maluku sejak akhir Desember 2017.
Pengusulan ini diatur dalam Peraturan Mendagri No. 74 tahun 2016, tentang pedoman bagi kepala daerah yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, PKPU No. 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur - Wagub, Bupati - Wakil Bupati dan Wali Kota - Wakil Wali Kota.
Sesuai dengan jadwal Pilkada Maluku 2018, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU pada pada 12-13 Februari 2018.
Kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah harus mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.
"Saya juga telah menerima surat Mendagri soal cuti diluar tanggungan negara yang berlaku 15 Februari hingga 23 Juni 2018," tandas Said.
Said - Zeth yang saat Pilkada 2013 dengan jargon "SETIA" dilantik menjadi Gubernur dan Wagub Maluku pada 10 Maret 2014 Pasangan "SANTUN" direkomendasikan Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS masing - masing memiliki enam kursi di DPRD Maluku.
Pasangan Murad Ismael - Barnabas Orno dengan jargon "BAILEO" direkomendasikan PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN dengan keterwakilan 27 dari 45 legislator Maluku.
Sedangkan, pasangan melalui jalur perseorangan, Herman Koedoeboen - Abdulah Vanath dengan jargon "HEBAT" saat ini sedang menjalani verifikasi administrasi perbaikan dukungan tahap kedua oleh KPU Maluku. (MCG)