Gubernur Maluku Izinkan Kejati Lakukan Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD
https://www.malukuchannelonline.com/2017/07/gubernur-maluku-kejati-izinkan.html
Ambon, Maluku Channel.com - Gubernur Maluku Said Assagaff mengizinkan Kejaksaan Tinggi setempat memeriksa Wakil Ketua DPRD Maluku Barat Daya Hermanus Lekipiera sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BPS) tahun ajaran 2009-2010.
"Izin Gubernur Said telah disampaikan ke kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku sebelum perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Palapia, Senin (3/7/2017).
Izin itu dikeluarkan setelah Biro Hukum Setda Maluku menelaah.
Gubernur berkewenangan menerbitkan izin Hermanus berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD MBD.
"Sudah pasti diizinkan menindaklanjuti permohonan dari Kejati Maluku agar tersangka bisa diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan negara," kata Bobby.
Sebelumnya, Kepala kantor cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tual di Wonreli , kabupaten MBD, Hendrik Silety mengemukakan, penetapan Hermanus sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara di kantor Kejati Maluku di Ambon, 24 Mei 2017.
Hermanus adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan kabupaten MTB, dan mengelola dana BOS tahun ajaran 2009 hingga 2010.
Bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN dan sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, dari salah satu partai politik.
Penetapan Hermanus sebagai tersangka oleh jaksa juga didasarkan pada pemeriksaan 122 saksi serta adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Total kerugian keuangan negara yang ditemukan BPKP sebesar Rp408,3 juta dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka belum pernah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan," ujar Hendrik. (MC-G)
"Izin Gubernur Said telah disampaikan ke kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku sebelum perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Palapia, Senin (3/7/2017).
Izin itu dikeluarkan setelah Biro Hukum Setda Maluku menelaah.
Gubernur berkewenangan menerbitkan izin Hermanus berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD MBD.
"Sudah pasti diizinkan menindaklanjuti permohonan dari Kejati Maluku agar tersangka bisa diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan negara," kata Bobby.
Sebelumnya, Kepala kantor cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tual di Wonreli , kabupaten MBD, Hendrik Silety mengemukakan, penetapan Hermanus sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara di kantor Kejati Maluku di Ambon, 24 Mei 2017.
Hermanus adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan kabupaten MTB, dan mengelola dana BOS tahun ajaran 2009 hingga 2010.
Bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN dan sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, dari salah satu partai politik.
Penetapan Hermanus sebagai tersangka oleh jaksa juga didasarkan pada pemeriksaan 122 saksi serta adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Total kerugian keuangan negara yang ditemukan BPKP sebesar Rp408,3 juta dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka belum pernah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan," ujar Hendrik. (MC-G)