Loading...

Pembebasan Lahan Kristiani Center Belum Rampung

Ambon, Maluku Channel.com - Pembebasan lahan dan bangunan yang dijadikan lokasi pembangunan gedung Kristiani Center di kawasan Tanah Lapang Kecil Ambon sejak tahun 2015 lalu ternyata belum Rampung.

"Bangunan rumah milik saya akan diberi ganti rugi sebesar Rp253 juta sesuai daftar nama dan nilai ganti rugi milik Dinas Pekerjaan Umum Maluku, tetapi anehnya saat realisasi pembayaran justeru turun menjadi Rp126 juta," kata salah satu pemilik lahan dan bangunan, Heiming Sihasale, di Ambon, Selasa Pekan Kemarin.

Heming mengaku tidak bersedia menerima uang ganti rugi yang dibayarkan pegawai Dinas PU PR Maluku karena nilainya sudah menyusut jauh dan tidak sesuai daftar nama dan nilai ganti rugi awal yang dibuat pihak dinas setelah para pemilik lahan dan bangunan membuat surat pelepasan hak mereka.

Pembangunan gedung Kristiani center digagas Gubernur dan Wagub Maluku, Said Assagaff-Zeth Sahubrua pada tahun 2015 sebagai lokasi berlangsungnya lomba pesta paduan suara grejawi (Pesparawi) tingkat nasional di Kota Ambon.

Gedung ini juga dibangun setelah sebelumnya Pemprov Maluku membangun gedung Islamic Center untuk lomba MTQ tingkat nasional dan dilanjutkan dengan pembangunan Gedung Katolik Center serta Hindu dan Budha Center di Kota Ambon.

Menurut Heming, masyarakat di kawasan Talake sangat mendukung program pemerintah daerah untuk membangun gedung Kristiani Center, tetapi sayangnya realisasi pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan dalam bentuk tukar guling tidak dilakukan sesuai kesepakatan awal kepada sembilan kepala keluarga.

"Kami tanyakan pegawai Dinas PU PR Maluku khususnya dari Bidang Bina Marga kenapa nilai ganti rugi menyusut dan dijawab itu sesuai hasil perhitungan pihak konsultan dari Pulau Jawa," katanya.

Dua dari sembilan warga Talake lainnya adalah Sam Bahlan Vair dan Amir Latar yang lahannya telah dipakai sebagai lokasi pembangunan Gedung Kristiani Center namun belum ada realisasi pembayaran ganti rugi atau tukar guling karena nilainya telah mengalami penyusutan.

"Makanya kami mendatangi komisi A DPRD Maluku untuk minta dilakukan mediasi dengan pihak terkait," kata warga.

Sementara ketua komisi A, Melki Frans mengakui pihaknya baru menerima pengaduan sembilan warga Talake yang belum menerima ganti rugi lahan serta bangunan dari pemerintah daerah.
Ambon 1554975664498193854

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC