Gubernur Maluku Isyaratkan Ujir Halid Penjabat Bupati SBB
https://www.malukuchannelonline.com/2016/09/gubernur-maluku-isyaratkan-ujir-halid.html
Ambon, Maluku Channel.com Gubernur Maluku Said Assagaff mengisyaratkan Asisten Kesejahteraan Sosial Setda setempat, Ujir Halid berpeluang besar diputuskan Mendagri, Tjahjo Kumolo menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB).
"Mendagri belum menerbitkan surat keputusan, tetapi kebijakan perlunya paradigma pemerintahan yang dinamis dan berkapasitas sehingga Ujir pun bisa menjadi Penjabat Bupati SBB," katanya, dikonfirmasi, Senin (5/9/2016).
Dia merujuk Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Maluku, Hendrik Morton Far - Far menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Timur(SBT) yang dilantiknya pada 17 Oktober 2015 berdasarkan SK Mendagri Tjahjo Kumolo No. 131.81-4979 tertanggal 27 Agustus 2015.
Pemberhentian Hendrik seiring pelantikan Bupati - Wakil Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas dan Fachri Husni Alkatiri pada 17 Februari 2016.
Begitu pula, Kadis Perindag Maluku, Frans Johanis Papilaya yang dipercayakan menjadi Penjabat Wali Kota Ambon seiring berakhirnya masa jabatan periode pertama Wali Kota, Richard Louhenapessy dan Wakil Wali Kota, M.A.S yang biasnaya disapa Sam Latuconsina pada 4 Agustus 2016.
Gubernur mengakui, mengusulkan tiga penjabat di jajaran Pemprov Maluku menjadi Penjabat Bupati SBB.
Dua lainnya adalah Kadis Dikbud Mohammad Saleh Thio dan staf ahli Gubernur bidang politik Roy Halattu, yang telah dilantik menjadi Kadis Kominfo di Ambon pada 18 Agustus 2016.
"Saya dan Wagub Zeth Sahuburua memandang perlu ada nuansa baru yang tidak melanggar ketentuan Undang - Undang (UU) sehingga biasanya diusulkan adalah Asisten Tata Pemerintahan, Kepala Inspektorat dan Kesbangpol itu diubah karena terpenting pejabat eselon II dinilai berdedikasi untuk mengatur program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial," tandas Gubernur.
Dia optimistis sebelum 13 September 2016 SK Penjabat Bupati SBB sudah diterbitkan Mendagri sehingga semua komponen bangsa di sana jangan ragu maupun mempolitisasi hal - hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang - undangan.
"Ketiga pejabat ini masing - masing memiliki kualitas sehingga siapa yang dipercayakan Mendagri harus ditaati karena memiliki pertimbangan dari berbagai aspek," tegas Gubernur.
Dia mengisyaratkan, pejabat di jajaran Pemprov Maluku yang berperilaku jujur, menaati peraturan dan berdedikasi tinggi berpeluang menjadi Penjabat Bupati maupun Wali Kota karena Pilkada serentak kelompok kedua diselenggarakan di lima daerah.
Kabupaten lainnya yang menyelenggarakan Pilklada pada 15 Februari adalah Buru, Maluku Tengah dan Maluku Tenggara Barat (MTB).
Di Maluku tercatat Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal dan Wakil Bupati, Marlattu Leleurry masa jabatannya berakhir pada 8 September 2017 serta Bupati Maluku Tenggara Barat, Bitzael Temmar dan Wakil Bupati, Paulus Werembinan (16 April 2017).
Sedangkan, kabupaten Buru masa jabatan Bupati, Ramly Umasugi dan Wakil Bupati, Juhana Soedradjat berakhir pada 2 Febuari 2017.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sedangkan, Pilkada serentak kelompok ketiga dijadwalkan Juni 2018 yakni Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual yang masa jabatan masing - masing berakhir pada 31 Oktober 2018 serta Pilkada Maluku dengan Gubernur, Said Assagaff dan Wagub, Zeth Sahuburua berakhir pada 10 Maret 2019.
"Mendagri belum menerbitkan surat keputusan, tetapi kebijakan perlunya paradigma pemerintahan yang dinamis dan berkapasitas sehingga Ujir pun bisa menjadi Penjabat Bupati SBB," katanya, dikonfirmasi, Senin (5/9/2016).
Dia merujuk Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Maluku, Hendrik Morton Far - Far menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Timur(SBT) yang dilantiknya pada 17 Oktober 2015 berdasarkan SK Mendagri Tjahjo Kumolo No. 131.81-4979 tertanggal 27 Agustus 2015.
Pemberhentian Hendrik seiring pelantikan Bupati - Wakil Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas dan Fachri Husni Alkatiri pada 17 Februari 2016.
Begitu pula, Kadis Perindag Maluku, Frans Johanis Papilaya yang dipercayakan menjadi Penjabat Wali Kota Ambon seiring berakhirnya masa jabatan periode pertama Wali Kota, Richard Louhenapessy dan Wakil Wali Kota, M.A.S yang biasnaya disapa Sam Latuconsina pada 4 Agustus 2016.
Gubernur mengakui, mengusulkan tiga penjabat di jajaran Pemprov Maluku menjadi Penjabat Bupati SBB.
Dua lainnya adalah Kadis Dikbud Mohammad Saleh Thio dan staf ahli Gubernur bidang politik Roy Halattu, yang telah dilantik menjadi Kadis Kominfo di Ambon pada 18 Agustus 2016.
"Saya dan Wagub Zeth Sahuburua memandang perlu ada nuansa baru yang tidak melanggar ketentuan Undang - Undang (UU) sehingga biasanya diusulkan adalah Asisten Tata Pemerintahan, Kepala Inspektorat dan Kesbangpol itu diubah karena terpenting pejabat eselon II dinilai berdedikasi untuk mengatur program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial," tandas Gubernur.
Dia optimistis sebelum 13 September 2016 SK Penjabat Bupati SBB sudah diterbitkan Mendagri sehingga semua komponen bangsa di sana jangan ragu maupun mempolitisasi hal - hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang - undangan.
"Ketiga pejabat ini masing - masing memiliki kualitas sehingga siapa yang dipercayakan Mendagri harus ditaati karena memiliki pertimbangan dari berbagai aspek," tegas Gubernur.
Dia mengisyaratkan, pejabat di jajaran Pemprov Maluku yang berperilaku jujur, menaati peraturan dan berdedikasi tinggi berpeluang menjadi Penjabat Bupati maupun Wali Kota karena Pilkada serentak kelompok kedua diselenggarakan di lima daerah.
Kabupaten lainnya yang menyelenggarakan Pilklada pada 15 Februari adalah Buru, Maluku Tengah dan Maluku Tenggara Barat (MTB).
Di Maluku tercatat Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal dan Wakil Bupati, Marlattu Leleurry masa jabatannya berakhir pada 8 September 2017 serta Bupati Maluku Tenggara Barat, Bitzael Temmar dan Wakil Bupati, Paulus Werembinan (16 April 2017).
Sedangkan, kabupaten Buru masa jabatan Bupati, Ramly Umasugi dan Wakil Bupati, Juhana Soedradjat berakhir pada 2 Febuari 2017.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sedangkan, Pilkada serentak kelompok ketiga dijadwalkan Juni 2018 yakni Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual yang masa jabatan masing - masing berakhir pada 31 Oktober 2018 serta Pilkada Maluku dengan Gubernur, Said Assagaff dan Wagub, Zeth Sahuburua berakhir pada 10 Maret 2019.