Loading...

Langgar UU, Pemrov Maluku Didesak Anulir SK Bupati Malteng

Ambon, Maluku Channel.com Pemerintah Provinsi Maluku didesak segera menganulir Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah mengenai pergantian dan pengangkatan tiga kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Maluku Tengah beberapa waktu lalu.

"SK yang dikeluarkan Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal jika merujuk pada keputusan dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, maka cacat hukum dan harus dibatalkan alias dianulir,” kata Ketua LSM Sekoci Indo Ratu, Sahril Silawane kepada wartawan Senin (11/7/2016) di Ambon.

Masing-masing Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Masohi, Kepala Sekolah SMK Masohi dan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Saparua.

Diungkapkan Silawane, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, maka yang berhak dan berwenang memberhentikan dan mengangkat Kepala Sekolah pada tingkat SMA dan SMK adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

Hal itu lantaran dalam undang-undang tersebut dengan jelas telah ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah Kabupaten kota dalam bidang pendidikan adalah mengurus pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Sedangkan untuk pendidikan pada jenjang Sekolah menengah atas dan setingkatnya langsung dibawah kendali Dinas Pendidikan Provinsi.

“Oleh karena itu, LSM Sekoci Indo Ratu mendesak Gubernur Maluku lewat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk segera menganulir SK pengangkatan ketiga Kepala Sekolah SMA dan SMK di Maluku Tengah itu lantaran menyalahi undang-undang, “ tegas Silawane.

Ditambahkannya, Gubernur Maluku haru berani dan tegas dalam bersikap terhadap dunia pendidikan. Hal ini telah ditunjukan salah satu Gubernur di Sumatra yang berani membatalkan belasan Surat Keputusan Bupati dan Walikota yang melakukan pengangkatan kepala sekolah maupun guru lainnya pada jenjang SMA dan SMK.

"Apa yang dilakukan Bupati Maluku Tengah ini telah menyalahi aturan dan undang-undang, oleh karena itu LSM Sekoci Indo Ratu akan melaporkan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Pendidikan," tandasnya.
Malteng 8795575449284399812

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC