Loading...

Perda Disabilitas Segera Ditetapkan, DPRD Kabupaten Malteng Dorong Dukungan Konkret Pemprov

MASOHI, MALUKU CHANNEL - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak berhenti pada dukungan administratif, tetapi mengambil langkah konkret dalam mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas di daerah tersebut.

Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Malteng, Musriadin Labahawa, setelah Komisi IV melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku di Kota Ambon, Selasa (24/02/2026).

Menurut Labahawa, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan keberadaan Perda Disabilitas nantinya benar-benar dapat diimplementasikan melalui program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan penyandang disabilitas.

"Kami ingin memastikan bahwa Dinsos Provinsi memiliki program dan kegiatan yang mendukung implementasi perda di Kabupaten Malteng" ungkap Ketua Komisi IV.

Ia menilai, regulasi yang telah disusun tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak diikuti dengan dukungan program, anggaran, serta koordinasi lintas pemerintahan. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) Malteng dan Pemprov Maluku dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan perda tersebut.

Dalam pertemuan itu, Komisi IV turut menyoroti pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam memperoleh akses terhadap pelayanan sosial dan bantuan pemerintah. DPRD berharap kebijakan yang diterapkan kedepan mampu menjawab kebutuhan masyarakat berkebutuhan khusus secara lebih terarah.

Labahawa, juga meminta Pemda memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Pusat (Pempus) maupun kementerian terkait, sehingga berbagai program dan dukungan bagi penyandang disabilitas dapat diakses secara optimal oleh masyarakat di kabupaten Malteng.

"Kami berharap Pemprov dapat memberikan dukungan yang lebih besar untuk memastikan bahwa masyarakat berkebutuhan khusus mendapatkan layanan yang layak," ujar Ketua Komisi IV.

Diketahui, Ranperda tentang Disabilitas merupakan salah satu produk legislasi yang diinisiasi DPRD Kabupaten Malteng dan pembahasannya dilakukan melalui Komisi IV.

Ranperda tersebut saat ini telah memasuki tahapan akhir menuju penetapan sebagai Perda, setelah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Maluku melalui Biro Hukum.

Komisi IV berharap setelah ditetapkan, Perda Disabilitas tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi benar-benar menjadi dasar bagi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik, perlindungan sosial, serta program pemberdayaan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas di Malteng. (Patek)
Malteng 6580114980146032685

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC