Belum Ada Agenda Pemanggilan Terhadap Sekda MTB
https://www.malukuchannelonline.com/2018/11/belum-ada-agenda-pemanggilan-terhadap.html
“Yang benar adalah penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap NM, staf Setda Kabupaten MTB atas kasus dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat Sammy Sapulette, di Ambon, Jumat (16/11/2018).
NM telah diperiksa oleh jaksa penyidik Gede Widhartama, Kamis (15/11/2018), sejak pukul 09.00 WIT sampai dengan pukul 14.30 WIT dan yang bersangkutan disodorkan 20 pertanyaan.
“Jadi yang benar dimintai keterangan ini adalah pegawai pada staf Sekretariat Daerah dan bukannya Sekda MTB,” ujar Sammy.
Penanganan laporan kasus dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara Barat masih sebatas permintaan keterangan.
Karena masih sebatas permintaan keterangan, kata Sammy lagi, maka nama dan asal dinas masing-masing saksi belum bisa dipublikasikan, kecuali bila status kasus tersebut sudah naik ke penyelidikan dan penyidikan.
Pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu, penyidik Kejati Maluku juga telah melakukan permintaan keterangan kepada tujuh orang dari berbagai dinas terkait di lingkup Pemkab MTB.
Awalnya yang dimintai keterangan oleh jaksa penyidik sebanyak empat orang, dan selanjutnya pada tahap kedua dihadirkan tiga orang dari lingkup pemkab.
Dari empat orang yang telah dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik di antaranya termasuk Ketua DPRD Kabupaten MTB, Simson Lobloby, dan permintaan keterangan terhadap Lobloby disertai penyerahan sejumlah dokumen.
Sedangkan tiga orang yang baru dimintai keterangan pada Rabu (24/10) berasal dari dinas/instansi terkait yang berkaitan dengan masalah penyaluran beras sejahtera tahun 2017 atau sekarang disebut bantuan pangan nontunai (BPNT).
Selain itu, ada juga pegawai dari bagian keuangan Pemkab MTB yang dimintai keterangan oleh jaksa penyidik.
Bupati MTB Petrus Fatlolon yang baru menjabat sekitar satu tahun ini dilaporkan lima anggota DPRD Kabupaten MTB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI atas belasan kasus dugaan korupsi.
Laporan anggota legislatif ini juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Atas laporan tersebut, Kejagung RI merekomendasikan Kejati Maluku untuk melakukan proses penyelidikan teradap beberapa kasus, di antaranya kasus beras prasejahtera tahun 2017 sekitar 40 ton yang diduga tidak sampai ke tangan kelompok masyarakat penerima rastra.
Kasus dugaan korupsi lainnya yang dilaporkan legislatif adalah dugaan pembengkakan anggaran operasional bupati sebesar 300 persen, yakni dari Rp3 miliar menjadi Rp10 miliar. (MC)