Distan Maluku Kembangkan Tanaman Cabai Rawit Luas 185 Hektare
https://www.malukuchannelonline.com/2017/03/distan-maluku-kembangkan-tanaman-cabai.html
Ambon, Maluku Channel.com - Dinas Pertanian Provinsi Maluku akan mengembangkan tanaman cabai rawit di lahan seluas 185 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
"Program ini sesuai dengan yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini untuk tanaman hortikultura di semua provinsi mengingat cabai dan bawang yang selama ini memicu inflasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Hortikultura Dinas Pertanian (Disperta) Provinsi Maluku Rochmatia Amma di Ambon, Jumat (10/3/2017).
Pemerintah Pusat sudah mengembangkan dua jenis tanaman itu sejak tahun 2014 namun Maluku baru melaksanakannya pada tahun 2015.
Rochmatia menjelaskan khusus untuk Provinsi Maluku pada tahun 2015 dikembangkan seluas 60 hektare, masing-masing di Maluku Tenggara (Malra) seluas 30 hektare dan di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) juga 30 hektare.
Sedangkan di tahun 2016 untuk Kota Ambon seluas 10 hektare, Kabupaten Buru 10 hektare, Kabupaten Malra 30 hektare dan Malteng 30 hektare.
"Untuk tahun 2017 sekarang ini Provinsi Maluku kebagian lagi 185 hektare dan direncanakan pengembangannya mulai dari bulan Mei 2017," ujarnya.
Dia mengatakan program di tahun 2017 sesuai dengan yang dianggarkan Dirjen Hortikultura, di mana dialokasikan kepada Kota Ambon seluas 20 hektare, Kabupaten Buru 30 hektare, Kabupaten Malra 30 hektare, Maluku Tengah (Malteng) 40 hektare, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 40 hektare dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) 25 hektare.
"Diharapkan awal Mei 2017 sudah mulai berjalan dengan kegiatan pelelangan penyaluran bantuan tersebut," katanya.
Dinas Pertanian Provinsi Maluku akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian di kabupaten dan kota yang lebih mengetahui terkait kelompok-kelompok tani yang ada di daerah masing-masing.
Hal itu karena Dinas Pertanian Kabupaten dan kota yang akan menentukan kelompok tani yang mana saja yang akan mendapatkan bantuan tersebut sebab mereka dinilai lebih mengetahui kelompok tani di daerah masing-masing.
"Nantinya setelah dinas kabupaten dan kota melaporkan petani baru Dinas Provinsi melakukan evaluasi dan peninjauan lapangan terkait keberadaan petani yang diusulkan itu ada atau tidak," ujarnya.
Hal ini sangat penting sebab ada petani yang sudah mendapat bantuan tersebut pada tahun 2016 dan jika petani yang sudah mendapat bantuan tidak berkembang maka tidak diberikan bantuan lagi.
Menurutnya, tidak mungkin diberikan kepada petani yang tidak berkembang, sebab nanti setiap kali hanya mengharapkan bantuan tanpa berkembang.
Rochmatia menambahkan anggaran untuk program pengembangan cabai rawit ini ada dua macam yakni ada yang langsung ditangani Dinas Pertanian Provinsi dan ada yang dilaksanakan lewat petugas pembantuan Mandiri (PP Mandiri).
Untuk Maluku ada dua kabupaten yang ditangani PP Mandiri yakni Malteng dan SBB.
"Program ini sesuai dengan yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini untuk tanaman hortikultura di semua provinsi mengingat cabai dan bawang yang selama ini memicu inflasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Hortikultura Dinas Pertanian (Disperta) Provinsi Maluku Rochmatia Amma di Ambon, Jumat (10/3/2017).
Pemerintah Pusat sudah mengembangkan dua jenis tanaman itu sejak tahun 2014 namun Maluku baru melaksanakannya pada tahun 2015.
Rochmatia menjelaskan khusus untuk Provinsi Maluku pada tahun 2015 dikembangkan seluas 60 hektare, masing-masing di Maluku Tenggara (Malra) seluas 30 hektare dan di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) juga 30 hektare.
Sedangkan di tahun 2016 untuk Kota Ambon seluas 10 hektare, Kabupaten Buru 10 hektare, Kabupaten Malra 30 hektare dan Malteng 30 hektare.
"Untuk tahun 2017 sekarang ini Provinsi Maluku kebagian lagi 185 hektare dan direncanakan pengembangannya mulai dari bulan Mei 2017," ujarnya.
Dia mengatakan program di tahun 2017 sesuai dengan yang dianggarkan Dirjen Hortikultura, di mana dialokasikan kepada Kota Ambon seluas 20 hektare, Kabupaten Buru 30 hektare, Kabupaten Malra 30 hektare, Maluku Tengah (Malteng) 40 hektare, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 40 hektare dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) 25 hektare.
"Diharapkan awal Mei 2017 sudah mulai berjalan dengan kegiatan pelelangan penyaluran bantuan tersebut," katanya.
Dinas Pertanian Provinsi Maluku akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian di kabupaten dan kota yang lebih mengetahui terkait kelompok-kelompok tani yang ada di daerah masing-masing.
Hal itu karena Dinas Pertanian Kabupaten dan kota yang akan menentukan kelompok tani yang mana saja yang akan mendapatkan bantuan tersebut sebab mereka dinilai lebih mengetahui kelompok tani di daerah masing-masing.
"Nantinya setelah dinas kabupaten dan kota melaporkan petani baru Dinas Provinsi melakukan evaluasi dan peninjauan lapangan terkait keberadaan petani yang diusulkan itu ada atau tidak," ujarnya.
Hal ini sangat penting sebab ada petani yang sudah mendapat bantuan tersebut pada tahun 2016 dan jika petani yang sudah mendapat bantuan tidak berkembang maka tidak diberikan bantuan lagi.
Menurutnya, tidak mungkin diberikan kepada petani yang tidak berkembang, sebab nanti setiap kali hanya mengharapkan bantuan tanpa berkembang.
Rochmatia menambahkan anggaran untuk program pengembangan cabai rawit ini ada dua macam yakni ada yang langsung ditangani Dinas Pertanian Provinsi dan ada yang dilaksanakan lewat petugas pembantuan Mandiri (PP Mandiri).
Untuk Maluku ada dua kabupaten yang ditangani PP Mandiri yakni Malteng dan SBB.