Hakim Tipikor PN Ambon Adili Mantan PLT Direktur Poltek
https://www.malukuchannelonline.com/2016/11/hakim-tipikor-pn-ambon-adili-mantan-plt.html
Ambon, Maluku Channel.com Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon mengadili mantan Pelaksana tugas Direktur Politeknik Negeri Ambon, Ferdinand Sekeroney dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan Poltek tahun 2010 senilai Rp455 juta.
Ketua majelis hakim tipikor, Syamsidar Nawawi didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan membuka sidang perdana di Ambon, Rabu (9/11/2016), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Rolly Manampiring serta Igede Widhartama.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, pada tahun 2010 Poltek di Negeri Ambon terdapat kegiatan pengadaan tanah seluas 2.600 M2 dengan pagu anggaran 455 juta yang tercantum dalam DPA tanggal 31 Desember 2009 dari APBN, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terdakwa saat itu adalah Plt Direktur Poltek dan menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA) berdasarkan SK Mendikbud nomor 2020/A.A3/KU/2010 tanggal 16 Januari 2010, sedangkan saksi Julianus Patty menjabat sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Menurut JPU, pengadaan tanah tersebut untuk perluasan kampus di belakang bangun Poltek pada Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Dalam Ambon seluas 2.400 M2 sesuai sertifikat nomor 24/1973 dan hal milik nomor 65 milik saksi Elsye Parerung.
Untuk pengadaan tanah Poltek ini dibentuk panitia pengadaan tanah berdasarkan SK Direktur Poltek Negeri Ambon tanggal 5 Oktober 2010 yang diketuai Daniel Pesurnay, wakil ketua Marines Sugi, Hendry Apituley sebagai sekretaris ditambah tiga anggota lainnya.
Awalnya pemilik lahan mendatangi ketua panitia pengadaan lahan untuk negosiasi harga, namun belakangan Daniel mengikuti pendidikan dan pelatihan sehingga didelegasikan kepada anggota sekretaris lainnya, Waskito Dwi Poetro dan disepakati harga penjualan sebesar Rp125.000 per M2.
Pada awal Desember 2010. terdakwa memerintahkan saksi Marines Sugi melakukan pengurusan akta pengikatan jual beli di notaris dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp175.000.
"Kemudian terdakwa memerintahkan saksi Julianus Patty selaku PPK melakukan proses pembayaran terhadap pengadaan tanah tersebut. tetapi saksi tidak mau menerbitkan surat pencairan pembayaran karena tidak ada dokumen pendukung," kata JPU.
Terdakwa akhirnya memerintahkan saksi Cornelis Singkery membantu membuatkan administrasi pembayaran pengadaan tanah berupa surat SPM nomor 00244 tanggal 17 Desember 2010 senilai Rp455 juta dan terdakwa langsung menandatanganinya untuk pengadaan tanah sekluas 2.600 M2.
Setelah proses pembeyaran selesai, terdakwa pada tanggal 22 Desember 2010 memerintahkan saksi Daniel Persunay dan Marines Sugi menghubungi pemilik lahan untuk mengambil uang Rp75 juta dan dibagikan untuk keperluan terdakwa bersama saksi.
Perbuatan terdakwa juga telah memperkaya Elsye Parerung selaku pemilik lahan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal s ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair dan paal 3 juncto pasal 18 serta pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Tim penasihat hukum terdakwa dikoordinir Hendrik Lucikoy menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi atas pembacaan surat dakwaan JPU sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Ketua majelis hakim tipikor, Syamsidar Nawawi didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan membuka sidang perdana di Ambon, Rabu (9/11/2016), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Rolly Manampiring serta Igede Widhartama.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, pada tahun 2010 Poltek di Negeri Ambon terdapat kegiatan pengadaan tanah seluas 2.600 M2 dengan pagu anggaran 455 juta yang tercantum dalam DPA tanggal 31 Desember 2009 dari APBN, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terdakwa saat itu adalah Plt Direktur Poltek dan menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA) berdasarkan SK Mendikbud nomor 2020/A.A3/KU/2010 tanggal 16 Januari 2010, sedangkan saksi Julianus Patty menjabat sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Menurut JPU, pengadaan tanah tersebut untuk perluasan kampus di belakang bangun Poltek pada Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Dalam Ambon seluas 2.400 M2 sesuai sertifikat nomor 24/1973 dan hal milik nomor 65 milik saksi Elsye Parerung.
Untuk pengadaan tanah Poltek ini dibentuk panitia pengadaan tanah berdasarkan SK Direktur Poltek Negeri Ambon tanggal 5 Oktober 2010 yang diketuai Daniel Pesurnay, wakil ketua Marines Sugi, Hendry Apituley sebagai sekretaris ditambah tiga anggota lainnya.
Awalnya pemilik lahan mendatangi ketua panitia pengadaan lahan untuk negosiasi harga, namun belakangan Daniel mengikuti pendidikan dan pelatihan sehingga didelegasikan kepada anggota sekretaris lainnya, Waskito Dwi Poetro dan disepakati harga penjualan sebesar Rp125.000 per M2.
Pada awal Desember 2010. terdakwa memerintahkan saksi Marines Sugi melakukan pengurusan akta pengikatan jual beli di notaris dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp175.000.
"Kemudian terdakwa memerintahkan saksi Julianus Patty selaku PPK melakukan proses pembayaran terhadap pengadaan tanah tersebut. tetapi saksi tidak mau menerbitkan surat pencairan pembayaran karena tidak ada dokumen pendukung," kata JPU.
Terdakwa akhirnya memerintahkan saksi Cornelis Singkery membantu membuatkan administrasi pembayaran pengadaan tanah berupa surat SPM nomor 00244 tanggal 17 Desember 2010 senilai Rp455 juta dan terdakwa langsung menandatanganinya untuk pengadaan tanah sekluas 2.600 M2.
Setelah proses pembeyaran selesai, terdakwa pada tanggal 22 Desember 2010 memerintahkan saksi Daniel Persunay dan Marines Sugi menghubungi pemilik lahan untuk mengambil uang Rp75 juta dan dibagikan untuk keperluan terdakwa bersama saksi.
Perbuatan terdakwa juga telah memperkaya Elsye Parerung selaku pemilik lahan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal s ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair dan paal 3 juncto pasal 18 serta pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Tim penasihat hukum terdakwa dikoordinir Hendrik Lucikoy menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi atas pembacaan surat dakwaan JPU sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.